Kamis, 08 September 2022

Kelompok Kerja Opersional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah Kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Pokjanal Pasyandu Pusat mempunyai tugassebagai berikut :

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala nasional tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan program;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;

f. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

g. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

h. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan

i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri.


Pokjanal Posyandu provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala provinsi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi

pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

f. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan

h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur dan Ketua Pokjanal Posyandu Pusat.


Pokjanal Posyandu kabupaten/kota  mempunyai tugas sebagai berikut :

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala kabupaten/kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

f. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;

h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan Ketua Pokjanal Posyandu provinsi.


Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola program;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada iunsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

f. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;

h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat dan Ketua Pokjanal kabupaten/kota.


Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:

a. mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa/kelurahan;

b. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

c. melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan;

d. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;

e. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

f. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;

g. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.


Pokjanal/Pokja Posyandu mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;

b. pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;

c. pengordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;

d. peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepad masyarakat; dan

e. pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.

0 Tanggapan