Kelompok Kerja Opersional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah Kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pokjanal Pasyandu Pusat mempunyai tugassebagai berikut :
a. menyiapkan data dan informasi dalam skala nasional tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan program;
d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e. mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;
f. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
g. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
h. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pokjanal Posyandu provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan data dan informasi dalam skala provinsi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur dan Ketua Pokjanal Posyandu Pusat.
Pokjanal Posyandu kabupaten/kota mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan data dan informasi dalam skala kabupaten/kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan Ketua Pokjanal Posyandu provinsi.
Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan data dan informasi dalam skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola program;
b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada iunsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak lanjut;
c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat dan Ketua Pokjanal kabupaten/kota.
Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa/kelurahan;
b. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
c. melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan;
d. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;
e. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
f. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
g. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
Pokjanal/Pokja Posyandu mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;
b. pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;
c. pengordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
d. peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepad masyarakat; dan
e. pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.
0 Tanggapan