Kamis, 08 September 2022


Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu) adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Desa.

Pokjanal Posyandu di tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas yaitu:

1. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Kabupaten/Kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu.
2. Menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut.
3. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
4. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendataan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu.
5. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal.
6. Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu.
7. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan ketua Pokjanal Posyandu Provinsi.

Adapun fungsi Pokjanal Posyandu yaitu:
1. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu.
2. Pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam pembinaan Posyandu.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu.
4. Peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat.
5. Pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokja Posyandu desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

0 Tanggapan